Pendapat Judi

Pendapat Judi

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Begini Pendapat Psikolog Srini Priyanti Tentang Maraknya Judi Online

Reporter: Ade Gustiana|

Editor: Leni indarti hasyim|

PENDAPAT PSIKOLOG: Srini Priyanti, Psikolog dari PPT RSD Gunung Jati Cirebon, dan ilustrasi pelaku judi online.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com

BACA JUGA:Sekda Jabar Konsolidasi BKPSDM - BKD Kabupaten dan Kota Dorong ASN Jaga Kinerja Terbaik untuk Masyarakat

Namun, karena dorongan impulsif tersebut, mereka kehilangan kendali diri dan sering kali melibatkan diri dalam tindakan kriminal, bahkan mencoba untuk mendapatkan uang dengan cara-cara lain, seperti pinjaman online.

"Akhirnya, mereka terjerat dalam lubang hutang yang semakin dalam, yang pada akhirnya bisa menyebabkan depresi," tambahnya.

Yanti menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam kasus-kasus ini. Keluarga harus memberikan dukungan yang kuat serta memahami permasalahan yang dihadapi oleh pecandu judol.

"Peran keluarga sangat penting, mereka bisa berkontribusi besar dalam terapi keluarga untuk memahami permasalahan kecanduan judi online ini," jelas Yanti.Pengawasan ketat dari keluarga juga sangat diperlukan.

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina Siap Ulangi Momen 2013

Dalam proses terapi, pecandu judol tidak diperkenankan untuk menyimpan uang atau mengakses internet dalam jangka waktu tertentu, biasanya sekitar 6 bulan."Proses ini diperlukan untuk membantu mereka pulih dari kecanduan," tukas Yanti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Abbas, Ahmad Sudirman. 2015. Fiqih Siyasah. Jakarta:Abbas Press.

al-Zuhaili, Wahbah. 2004. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.Asshiddiqie, Jimly. 2006. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Parati Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Djajuli, H.A.2009. Fiqih Siyasah (Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Kencana.

El Muhtaj, Majda. 2007. Hak Asasi manusia Dalam Konstitusi Indonesia (dari UUD 1945 sampai dengan perubahan UUD 1945 Tahun 2002). Jakarta : Kencana.

Gunakaya, Widiada. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Andi.

Harahap, Krisna. 2003. HAM dan Upaya Penegakkannya di Indonesia. Bandung: Grafiti.

Iqbal, Muhammad. 2014. Fiqih Siyasah (Kontektualisasi Doktrin Politik Islam). Jakarta:Gaya Media Pratama.

Kumkelo, Majid, Anas Kholish dan Aulia Ali. 2015. Fiqih HAM. Malang: Stara Press.

Siradj, Said Aqiel. 1998. Hak Atas Keadilan Dalam Wacana Islam. Jakarta:ELSAM.

Syarif, Mujar Ibnu & Zada, Hamami. 2008. Fiqih Siyasah (Diktrin dan Pemikiran Politik Islam). Jakarta: Erlangga.

Tim ICCE UIN. 2005. Demokrsasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media. Cet. 2.

Zed, Mestika. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor.

Muzzahidin, Muhamad Ina. 2010. Konsep Kebebasan Dalam Islam. [Skripsi]. Semarang. Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Negeri Islam Walisongo.

Nugroho, Aris Setyo. 2010. Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. [Skripsi] Universitas Sebela Maret. Surakarta.

Sabri Bun Mamat, Mohd. 2010. Kebebasan Berpendapat Dalam Hukum Indonesia Dan Malaysia (Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam. [Skripsi]. Jakarta. Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republi Indonesia.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasam Mengeluarkan Pendapat

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Oleh Tri Antoro, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 20K

Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menjamin hak demokrasi setiap individu dalam mengungkap pendapatnya dimuka umum terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintah maupun aspirasi masyarakat tentang berbagai hal.

Hal diatas merupakan amanat dari dasar negara UUD 1945, sehingga pemerintah akan senantiasa mengakomodir unjuk rasa dimuka umum. Namun, masyarakat ketika ingin melakukannya perlu mendapatkan ijin penyampaian pendapat dari pihak Kepolisian yang bertugas menjaga kondusifitas kegiatan unjuk rasa.

Dilansir dari website resmi Polri.go.id pada Rabu (22/5) menjelaskan, Ijin penyampaian pendapat dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Dasarnya terkait dengan pemberian ijin keramaian adalah Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumBentuk Penyampaian pendapat di muka umum antara lain Unjuk rasa, Demonstrasi, Pawai, Rapat Umum, dan Mimbar Bebas.

Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain adalah1. Membawa surat permohonan untuk Kapolres sesuai domisili wilayah kegiatan2. Proposal kegiatan3. Susunan panitia4. Susunan acara5. Ijin tempat dari pemerintah daerah terkait6. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan

Demi mengkomodir, kemudahan masyarakat saat ini Mall Pelayanan Publik (MPP) gerai milik Polres terkait dapat memberikan penyampaian pendapat bagi masyarakat yang memerlukan. Caranya cukup mudah, datang ke gerai pelayanan kemudian melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Selepas dinyatakan lengkap, pemohon dapat menunggu untuk dibuatkan surat tanda terima bisa pada hari yang sama. Pasca diterbitkan pemohon dapat melakukan keramaian dimuka umum dengan penjagaan dari pihak polisi.

Pada saat keramaian sedang berlangsung pihak pemohon harus mentaati ketentuan yang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni

1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.-Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

4. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :-Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.-Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.-Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan .-Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.-Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id