Pasal 33 Ayat 1 2 Dan 3 Tentang Perekonomian
Nilai Sila 1-5 Pancasila
1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius atau ketuhanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan
3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa
4. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung nilai kerakyatan
5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan
Dari kelima penjelasan nilai Pancasila di atas, lantas pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila ke berapa? Sederet pasal tersebut bersumber pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.
Dalam buku Super Complete SMP/MTs Kelas 7, 8, 9 karangan Elis Khoerunnisa dkk., pasal 33 ayat 1, 2, 3, bahkan hingga pasal 4 UUD 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang ekonomi. Beberapa contoh dari penerapan sila kelima adalah gotong royong dan mendukung kemajuan merata yang berkeadilan sosial.
Mendukung kemajuan merata dengan berkeadilan sosial ini misalnya adalah membantu akses pendidikan, sandang, pangan, dan papan bagi siapa saja. Agar Lebih memahami isi pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, simak bunyinya di bawah ini:
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, detikers sudah paham bukan? Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
100%100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila. Nilai adalah dasar pedoman yang menentukan kehidupan tiap orang dan berada dalam hati nurani sebagai kata hati.
Menurut Dardji Darmodiharjo dalam buku Pancasila yang ditulis oleh Tim Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan, Pancasila adalah nilai kerohanian yang mencakup nilai vital, nilai dalam kebenaran atau kenyataan, nilai etis atau moral, dan nilai religius.